Peraturan Akademik

Tata tertib kehidupan kampus telah ditetapkan oleh Yayasan Dibia Amerta dengan mengindahkan semua perundang – undangan dan ketentuan hukum yang berlaku baik tradisi, situasi serta kondisi Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali), untuk mewujudkan suasana kondusif dan harmonis dalam proses belajar mengajar yang harmonis serta hubungan antara Civitas Akademika baik didalam maupun diluar kampus Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali).

A.     HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Hak

  • Setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan sesuai bidang ilmu dan minatnya berdasarkan jurusan yang dipilih dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
  • Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala fasilitas pendidikan yang tersedia menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
  • Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginannya menurut cara yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)

Kewajiban

  • Setiap mahasiswa  wajib menjaga integritas kepribadiannya sebagai calon pemegang Program Study Profesi 1 (satu) tahun untuk 4 (empat) jurusan Komputer dan Program Study Profesi 2 (dua) tahun untuk jurusan Bahasa dan Sastra Inggris dengan mengedepankan nilai – nilai kebenaran ilmiah dan kejujuran intelektual.
  • Menyukseskan terselenggaranya program – program akademis dengan baik dan teratur.
  • Mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta ikut menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali), agar terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif.
  • Menjaga integritas Civitas Akademika dan mempertahankan kehormatan Alamamater, Bangsa dan Negara.
  • Mengikuti, menjaga dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terbinanya suasana yang serasi selaras dan seimbang.
  • Menghormati semua pihak, agar tercipta suasana yang kondusif untuk suksesnya pelaksanaan pendidikan.

B.     LARANGAN BAGI MAHASISWA

Setiap mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok dilarang untuk :

  • Menghambat terselenggaranya proses belajar mengajar pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
  • Menghambat proses penyelenggaraan Administrasi, Perkuliahan, Riset, Pengabdian Masyarakat dan kegiatan lain pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali).
  • Melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan/tata tertib kehidupan kampus yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
  • Memprovokasi, menghasut dengan cara sepihak yang merugikan kredibilitas almamater.

C.     SANKSI

Mahasiswa yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus akan dikenakan sanksi sebagai berikut  :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis dengan masa percobaan (skorsing)
  • Pelarangan atau pencabutan hak memperoleh sebagian atau seluruh sarana dan prasarana pendidikan yang disediakan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
  • Pembayaran denda/penggantian kerugian (jika membuat kerugian fasilitas)
  • Dikeluarkan dari Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)

Powered by WordPress | Designed by: WordPress Themes | Thanks to best wordpress themes, Find WordPress Themes and Themes Directory