Peraturan Akademik
Tata tertib kehidupan kampus telah ditetapkan oleh Yayasan Dibia Amerta dengan mengindahkan semua perundang – undangan dan ketentuan hukum yang berlaku baik tradisi, situasi serta kondisi Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali), untuk mewujudkan suasana kondusif dan harmonis dalam proses belajar mengajar yang harmonis serta hubungan antara Civitas Akademika baik didalam maupun diluar kampus Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali).
A. HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak
- Setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan sesuai bidang ilmu dan minatnya berdasarkan jurusan yang dipilih dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala fasilitas pendidikan yang tersedia menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginannya menurut cara yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
Kewajiban
- Setiap mahasiswa wajib menjaga integritas kepribadiannya sebagai calon pemegang Program Study Profesi 1 (satu) tahun untuk 4 (empat) jurusan Komputer dan Program Study Profesi 2 (dua) tahun untuk jurusan Bahasa dan Sastra Inggris dengan mengedepankan nilai – nilai kebenaran ilmiah dan kejujuran intelektual.
- Menyukseskan terselenggaranya program – program akademis dengan baik dan teratur.
- Mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta ikut menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali), agar terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif.
- Menjaga integritas Civitas Akademika dan mempertahankan kehormatan Alamamater, Bangsa dan Negara.
- Mengikuti, menjaga dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terbinanya suasana yang serasi selaras dan seimbang.
- Menghormati semua pihak, agar tercipta suasana yang kondusif untuk suksesnya pelaksanaan pendidikan.
B. LARANGAN BAGI MAHASISWA
Setiap mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok dilarang untuk :
- Menghambat terselenggaranya proses belajar mengajar pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
- Menghambat proses penyelenggaraan Administrasi, Perkuliahan, Riset, Pengabdian Masyarakat dan kegiatan lain pada Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali).
- Melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan/tata tertib kehidupan kampus yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
- Memprovokasi, menghasut dengan cara sepihak yang merugikan kredibilitas almamater.
C. SANKSI
Mahasiswa yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis dengan masa percobaan (skorsing)
- Pelarangan atau pencabutan hak memperoleh sebagian atau seluruh sarana dan prasarana pendidikan yang disediakan oleh Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)
- Pembayaran denda/penggantian kerugian (jika membuat kerugian fasilitas)
- Dikeluarkan dari Lembaga Pendidikan Dibia Amerta (LPDA – Bali)





